KUDUS - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin memberikan izin luar biasa bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial WDA untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus, Sabtu (03/06).
Izin luar biasa tersebut diberikan sesuai prosedur. Semua persyaratan telah dipenuhi oleh keluarga WDA, sehingga WDA bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan petugas. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas, " ungkapnya.
Usai mendapat ijin, WDA yang dikawal 1 (satu) petugas pengamanan dan 1 (satu) petugas pelayanan tahanan langsung berangkat ke rumah duka di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis juga menyampaikan jika akan mempermudah WBP untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka, " terangnya.