KUDUS - Sabtu (03/06). Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin memberikan izin luar biasa bagi WDA seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk hadir dalam pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.
Izin luar biasa diberikan setelah semua persyaratan sudah dipenuhi oleh keluarga yang bersangkutan, sehingga WDA diberi izin keluar tetapi dengan pengawalan petugas. Syarat yang harus dipenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas, " ungkapnya.
WDA dikawal 1 (satu) petugas pengamanan dan 1 (satu) petugas pelayanan tahanan ketika berangkat ke rumah duka di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis menyampaikan bahwa Semua hak WBP tidak akan dipersulit selagi semua persyaratan terpenuhi
"Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka, " terangnya.