Kudus - Hukum yang berlangsung di masyarakat pada dasarnya merupakan hukum yang diakui oleh kelompok masyarakat yang mana hukum tersebut lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa melainkan sebuah pandangan rasional masyarakat tentang keadilan, keidealan, dan hukum yang dicita-citakan oleh masyarakat.
Bertempat di aula atas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus, Kepala Rutan (Karutan) Kudus, Solichin berserta jajarannya ikuti seminar nasional secara virtual zoom meeting yang bertema *Menyongsong berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana*, Senin (24/07).
Kegiatan seminar tersebut dibuka oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly yang menyatakan bahwa hukum yang hidup di masyarakat malah sering dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat. Hal ini tak bisa dipungkiri mengingat hukum adat lebih lama tinggal berdampingan dengan masyarakat Indonesia
“Hukum adat merupakan aturan yang tidak tertulis, yang telah lama hidup di masyarakat Indonesia, tidak dapat dipungkiri aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat, ” jelas Menkumham.
Disenggalaranya seminar ini dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Bakti (HDKD) ke 78 tahun 2023 yang mengangkat tema 'Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju'. Hal kemajuan yang dicapai oleh Kemenkumham adalah ditetapkannya Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana atau biasa disebut KUHP.
Karutan Kudus, Solichin mengingatkan agar seluruh jajaran pegawai Rutan Kudus untuk senantiasa mengikuti aturan yang berlaku bersamaan dengan penyesuaian yang berlaku.