Kudus - Kamis (09/11) Dalam perkembangan yang menandai langkah menuju kembali normal pasca pandemi, Rutan Kudus telah mengeluarkan tahanan untuk pelaksanaan sidang offline kembali yang diadakan di berbagai pengadilan. Ini adalah tanda positif dalam upaya memulihkan proses hukum yang terganggu selama masa pandemi COVID-19.
Dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum kejaksaan dan kepolisian, tahanan di serahkan untuk menjalani sidang secara offline di Pengadilan Negeri Kudus. Sidang offline, yang sebelumnya diberhentikan atau digantikan oleh sidang virtual selama pandemi, kini kembali menjadi alternatif utama dalam pengadilan.
Keputusan untuk kembali mengadakan sidang offline ini memungkinkan pelaksanaan proses hukum dengan lebih efisien dan mendukung hak setiap individu untuk mendapatkan persidangan yang adil. Sementara sidang virtual telah membantu menjaga kontinuitas proses hukum selama pandemi, hadirnya sidang offline kembali memberikan aspek interaktif yang penting dalam berjalannya proses hukum.
Ardhyn, sebagai Plh. Kepala Rutan Kudus mengatakan bahwa pelaksanaan sidang offline menjadi langkah yang baik dalam memulihkan sektor peradilan yang terdampak pandemi COVID-19.
"Kami menghargai dedikasi dan kreativitas yang telah ditunjukkan oleh semua pihak selama pandemi dalam menjalankan proses hukum. Sekarang, dengan kondisi pandemi telah berakhir, pelaksanaan kembali sidang offline dapat dilaksanakan dengan aman." ujar Ardhyn.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat untuk menjaga keadilan dan hak setiap individu untuk mendapatkan proses hukum yang layak dan adil.