Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

    Rutan Kudus Penuhi Standar Pelayanan Berbasis HAM

    Kudus - Selasa (05/09) Dalam melaksanakan pelayanan dan memberikan informasi diperlukan penguatan dari ahli, oleh karena itu untuk memberikan pelayanan yang terbaik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IB Kudus mengikuti "Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)" melalui zoom virtual dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Tengah. 

    Kegiatan diikuti oleh staf Rutan Kudus, Muhammad Himatulala. Pada kesempatan kali ini pemateri diisi langsung oleh Lista Widyastuti selalu Kepala Bidang HAM Jawa Tengah

    Lisa menyampaikan dalam pemenuhan standard pelayanan publik mengacu pada Peraturan Menteri dan HAM yang telah ditetapkan

    "Kita memiliki acuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam melaksanakan pelayanan yang prima", ujar Lisa

    Dengan demikian kegiatan yang dilaksanakan dari Kantor wilayah ditujukan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis dalam penguatan desiminasi dan pelayanan publik berbasis HAM

    Oleh karena itu Rutan Kudus sebagai unit pelaksana teknis diharapkan bisa mewujudkan pelayan yang prima dan informatif dalam melayani masyarakat

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Rutan Kudus Ikuti Diseminasi Pelayanan Publik

    Artikel Berikutnya

    Dirtikers : Jangan Hanya Sekedar Seremonial...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kodim 1710/Mimika Buka Perkemahan Wira Karya Pramuka Saka Wira Kartika TA 2024

    Ikuti Kami