Kudus – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus ikut ambil bagian dalam acara Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara virtual. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Pembimbingan dan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Nomor: PAS.4-UM.01.01-375 tanggal 6 Juni 2024.
Bersama dengan berbagai instansi pemasyarakatan lainnya, Rutan Kudus menghadiri webinar ini yang berkolaborasi dengan Yayasan Prasasti Perdamaian. Tujuannya adalah untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan standar dan modul baru terkait perlakuan terhadap anak, anak binaan, dan klien anak kasus terorisme.
Kepala Rutan Kudus, Solichin, menyambut baik inisiatif ini dengan penuh antusiasme sebagai bagian dari upaya memastikan anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme mendapatkan perlakuan yang sesuai standar.
"Kami sangat mendukung langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan anak-anak yang terlibat dalam kasus terorisme mendapatkan perlakuan yang sesuai standar. Modul ini akan sangat berguna untuk meningkatkan kemampuan petugas kami dalam menangani kasus-kasus ini, " ungkap Solichin.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Yayasan Prasasti Perdamaian. Mereka memberikan penjelasan mendalam tentang pentingnya standar dan modul baru tersebut, yang dirancang berdasarkan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak, serta pendekatan yang humanis dan rehabilitatif.
Selama acara, Rutan Kudus dan peserta lainnya diajak untuk memahami bagaimana menerapkan standar dan modul ini di lapangan. Dengan adanya kegiatan ini, Rutan Kudus berharap dapat mengimplementasikan standar dan modul tersebut dengan baik, sehingga mampu memberikan perlakuan yang tepat bagi anak-anak binaan dan klien anak kasus terorisme.