Kudus - Senin (20/11) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus ikuti kegiatan zoom virtual tentang penerapan standar pelayanan publik yang berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) di Aula atas Rutan Kudus. Hari ini, seluruh jajaran Staf dan pejabat struktural Rutan Kudus secara aktif berpartisipasi dalam sesi Zoom virtual yang bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023.
Peraturan tersebut menyoroti pentingnya mengintegrasikan prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek pelayanan publik, khususnya di lingkungan Pemasyarakatan. Sesi diseminasi ini memberikan pemahaman mendalam kepada Petugas Rutan Kudus tentang perubahan-perubahan signifikan yang perlu diimplementasikan dalam rutinitas pelayanan.
Solichin, sebagai Kepala Rutan Kudus menyampaikan bahwa zoom virtual diseminasi Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia ini penting untuk di ikuti.
"Kami berkomitmen dalam Peraturan Menteri Hukam dan HAM nomor 25 tahun 2023 ini. Kami akan selalu berada di garis depan dalam memahami dan menerapkan regulasi terkini. Dengan penekanan pada pelayanan publik yang berbasis HAM, kami yakin hal ini akan membawa dampak positif terhadap pelayanan yang kami berikan, " ungkap Solichin.
Rutan Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan publik dan melindungi hak asasi manusia dalam setiap aspek kegiatan mereka. Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 diharapkan akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan positif ini.