Kudus - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berjumlah 7 (tujuh) orang mendapat layanan bantuan hukum. Ini merupakan layanan dari Rutan Kudus yang bekerjasama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Justisia Kudus. Layanan ini dilaksanakan di Perpustakaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kudus, Sabtu (12/08).
Abdul Aziis, selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kudus berharap dengan adanya layanan pos bantuan hukum dapat bermanfaat bagi WBP yang kurang mampu dan kurang paham dengan hukum.
"Semoga dengan adanya layanan pos bantuan hukum di Rutan Kudus bisa membantu WBP yang kurang mampu dan bisa mengedukasi bagi WBP yang kurang paham dengan hukum, " ungkap Abdul Aziis.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan dengan pengawalan Petugas Staf Pelayanan Tahanan.