TEGAL - Walikota Dedy Yon Supriyono Meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Alaya Sewagati di Kota Tegal. Disambut baik Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Senin (12/02).
Sama seperti MPP kota lain, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah menawarkan beberapa layanan di dalamnya. Ini termasuk pelayanan kekayaan intelektual, administrasi hukum umum, imigrasi, dll.
Kepala Kantor Wilayah yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah akan terus berupaya meningkatkan kecepatan dan kenyamanan layanan yang diberikan kepada masyarakat, salah satunya ada di seluruh MPP di Jawa Tengah.
"Kami akan terus berperan aktif mengambil bagian dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat disini (MPP), " terangnya saat ditemui tim Humas.
"Kami harap masyarakat Tegal dan sekitarnya bisa memanfaatkan layanan yang kami buka disini seperti imigrasi dan kekayaan intelektual, " sambungnya.
Walikota Tegal yang meresmikan langsung mengajak seluruh hadirin untuk mensyukuri keberadaan MPP ini. Saat itu, dia juga meminta jajaran imigrasi memberikan pelayanan semaksimal mungkin disini.
"Saya mohon imigrasi bisa membuka layanan pembuatan paspor disini, sehingga masyarakat Tegal kalau mau buat paspor tidak perlu keluar daerah, " ujar Dedy.
Diketahui sebanyak 39 instansi dan lembaga turut andil membuka total 127 layanan publik di MPP yang terletak di Jl. kolonel Sugiono ini.
Alaya Sewagati sendiri artinya Rumah Pengabdian yang diartikan sebagai gedung pemerintahan yang memudahkan akses pelayanan publik di dalam dan sekitar Kota Tegal.
Peresmian tersebut juga dibarengi dengan pembukaan proyek strategi nasional (stranas) lainnya, antara lain gedung sekolah dasar, rumah pompa, dan pembangunan kawasan eks Bina Marga.