Jepara - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah berupaya mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual.
Peristiwa terbaru terjadi saat Jajaran Kumham Jawa Tengah, menggelar pelatihan pemantauan dan pengendalian kekayaan intelektual di Hotel Ono, Kabupaten Jepara, Selasa (26/09).
Tindakan ini dinilai sebagai langkah mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Jepara. Serta jenis-jenis pelanggaran HKI yang sebaiknya dikomunikasikan dengan lebih baik kepada masyarakat.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agustinus Yosi Setyawan saat membuka kegiatan mengatakan, kekayaan intelektual berdampak pada peningkatan perekonomian.
Hal ini tentu saja tidak terlepas dari pelanggaran kekayaan intelektual yang sering terjadi. Mirip dengan pencurian ide, pembajakan dan plagiarisme juga sering terjadi di masyarakat.
“Perlindungan hak kekayaan intelektual menjadi perhatian yang sangat penting dan serius bagi pemerintah. Selain perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual oleh pemerintah juga memberikan manfaat finansial, ” jelas Yosi.
"Pada kenyataanya hingga saat ini masih banyak sekali terjadi pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi di dunia bisnis baik di luar negeri maupun di Indonesia, " lanjutnya.
Dia mencontohkan Whitessence S.n.l yang bergerak di industri furnitur di Italia dengan merek ETHIMO yang pengacaranya mengatakan banyak desain industrinya yang ditiru oleh usaha perajin di wilayah Kabupaten Jepara. Jika hal ini benar-benar terjadi, pasti akan sangat merugikan perusahaan dan akan merusak citra bangsa Indonesia di mata dunia usaha internasional.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang diikuti oleh 3 (tiga) orang narasumber yaitu 2 (dua) orang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yaitu Pengawas Desain Industri Tommy Tyas Abadi dan Staf Penindakan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Heru Daniel.
Sementara 1 (satu) narasumber dari internal Kantor Wilayah yakni Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Tri Junianto, dan dimoderatori oleh Penyuluh Hukum Madya Lilin Nurchalimah.
Pada saat itu, 4 (Empat) Pasar Tradisional dan 2 (Dua) Pasar Modern juga mendapatkan penghargaan Sertifikat Mal Berbasis Kekayaan Intelektual atas komitmennya dalam melindungi produk dari pelanggaran kekayaan intelektual.
Pelatihan ini diikuti oleh dua puluh (dua puluh) orang dari Komunitas Mebel Jepara, kantor di Kabupaten Jepara dan Kudus serta Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara. Hazmi Saefi, Kepala Subbagian Humas, RB dan IT, serta kelas IIB Jepara di Rutan, turut hadir dari pihak internal.