Kudus - Tekad dan komitmen bersama untuk memastikan partisipasi aktif Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam proses demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) pada Selasa (13/02).
Penandatanganan MOU antara kedua instansi dilakukan sebagai wujud komitmen dari Rutan Kudus dan KPU Kabupaten Kudus dalam pemenuhan hak suara setiap WBP dijamin dan dihormati dalam pesta demokrasi ini.
Kegiatan ini dihadiri oleh para pejabat terkait dari Rutan Kudus dan KPU Kabupaten Kudus. Para pihak sepakat untuk komitmen bersama dalam memfasilitasi proses pemungutan suara di Rutan Kudus sehingga setiap WBP dapat menggunakan hak pilihnya secara jujur, adil dan transparan.
Solichin selaku Kepala Rutan Kudus mengungkapkan pentingnya menjaga hak-hak demokratis WBP dan memberikan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu. Demikian pula, perwakilan dari KPU Kabupaten Kudus menegaskan komitmennya untuk mendukung proses demokrasi yang inklusif dan partisipatif.
"Kami di Rutan Kudus berkomitmen untuk menjaga hak-hak demokratis setiap WBP. Penandatanganan MOU ini adalah langkah konkret dalam memastikan bahwa setiap suara dihitung dan setiap suara memiliki nilai yang sama dalam proses pemilihan umum, " ungkap Solichin.
Diharapkan, dengan penandatanganan MOU ini, kolaborasi antara Rutan Kudus dan KPU Kabupaten Kudus dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan partisipasi WBP dalam pemilihan umum yang akan datang, serta memperkuat fondasi demokrasi di tingkat lokal.