Semarang - Selama lebih dari 20 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berupaya meningkatkan pelayanan Pendaftaran jaminan fidusia.
jaminan fidusia sendiri merupakan hak jaminan atas barang bergerak dan tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia sebagai jaminan pelunasan utang yang terutang kepada penerima fidusia.
Jaminan fidusia ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan yang berkembang guna kelancaran pelaksanaan usaha dan kegiatan perekonomian di bidang fidusia.
Namun pemanfaatan layanan jaminan fidusia telah bermigrasi secara elektronik (Fidusia Online) masih belum optimal dilaksanakan pada tahun 2024.
Menurut data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, banyak akta jaminan fidusia yang belum dihapuskan, padahal akad pokoknya sudah habis.
Menanggapi permasalahan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah selaku Badan Pendaftaran jaminan fidusia tingkat daerah mengadakan kegiatan sosialisasi pelayanan fidusia di Hotel Astoria Magelang pada Selasa (28 Mei).
Anggiat Ferdinand selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat tentang syarat dan tata cara penggunaan layanan fidusia secara elektronik.
“Kami mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat kami, ” kata Anggiat.
“Selain itu, kita juga harus menginformasikan kepada semua orang bahwa masih banyak kontrak penjaminan fidusia di Jawa Tengah yang belum dihapus meskipun masa penjaminan telah berakhir, ” tambahnya.
Di Jawa Tengah, 197.424 sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan antara tahun 2013 sampai 2016 masih ada dan belum diusulkan untuk dihapus dari buku daftar fidusia (database).
Dari jumlah tersebut, masih terdapat 5.549 sertifikat jaminan fidusia, khususnya di wilayah Magelang dan Temanggung yang belum dihapus dari database.
“Secara khusus kami berharap pelaku industri keuangan dapat segera mengakses layanan jaminan fidusia atas utang yang sudah kadaluarsa, ” kata Anggiat.
Senada dengan Pak Anggiat, Direktur Perdata Dirjen AHU, Constantine Kristomo berharap melalui kegiatan ini, tidak hanya pendaftaran jaminan fidusia yang meningkat, namun juga akan muncul laporan pembatalan jaminan fidusia lebih optimal.
"Pembatalan jaminan fidusia yang sudah habis masa berlakunya merupakan isu penting yang harus segera ditindaklanjuti, '' katanya.
“Ketersediaan data jaminan fidusia yang akurat menjadi salah satu hal yang harus tersedia dan menjadi parameter dalam menilai kemudahan pembiayaan di Indonesia, ” lanjut Kristomo.
Kristomo menjelaskan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menjadikan jaminan fidusia online lebih mudah diakses oleh masyarakat dengan memberikan akses kepada penerima fidusia/kreditur.
“Manfaat pemberian akses adalah Anda dapat melihat riwayat transaksi jaminan fidusia kapan saja dan mencetak ulang sertifikat jaminan fidusia, ” jelas Kristomo.
"Sebaliknya, apabila utang itu telah dilunasi berdasarkan perjanjian pokok, maka pemberi fidusia atau debitur dapat menghapus sertifikat jaminan fidusia secara mandiri debgan surat kuasa dari penerima fidusia, '' tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setiawan menjelaskan, para narasumber yang ahli di bidang fidusia juga turut diundang untuk mengikuti kegiatan ini.
Hadir selaku narasumber dari Ditjen AHU, Polda Jawa Tengah, dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Tengah.
Tampak mengikuti kegiatan, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan seluruh Kepala UPT se kota Magelang.