Semarang - Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) atau Hari Kementerian Hukum dan HAM RI sekaligus HUT Kemerdekaan RI ke-78 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas I Semarang membuka layanan pembuatan paspor melalui acara Paspor Merdeka pada Sabtu (5/8).
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian, Wishnu Daru F, yang bertempat di gedung Weeskamer kawasan kota lama Semarang.
"Di Kota Semarang, Paspor Merdeka akan digelar mulai hari ini hingga Minggu di lokasi ini, " ucap Wishnu.
“Jam pelayanan paspor dari jam 08.00 pagi sampai jam 19.00 malam, dan layanan ini untuk masyarakat yang tidak bisa mendapatkan paspor pada hari kerja” lanjutnya.
Wishnu menambahkan, pihaknya menyiapkan empat titik pelayanan paspor untuk umum dengan kuota 200 orang per hari.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Tingkat I Semarang, Guntur Sahat Hamonangan menyebutkan beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon sebelum tiba di titik pelayanan Paspor Merdeka.
“Beberapa syarat yang harus disiapkan pemohon antara lain KTP elektronik, kartu keluarga, buku nikah atau ijazah atau akte kelahiran dan stempel, ” ucap Guntur.
“Dan pelamar juga diwajibkan untuk mencetak bukti pendaftaran dan salinan semua dokumen yang diperlukan untuk dibawa, " sambungnya.
Selanjutnya, setelah proses verifikasi profil yang dibutuhkan selesai, langkah selanjutnya adalah pengumpulan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara. Proses pembayaran Paspor Merdeka dapat dilakukan secara offline maupun melalui online banking, kantor pos, Indomaret dan marketplace.
Untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya Rp 350.000, - sedangkan untuk paspor elektronik dikenakan biaya Rp 650.000, -.
Sekadar informasi, pelaksanaan paspor Merdeka juga akan dilaksanakan serentak mulai 5 hingga 6 Agustus 2023 di 126 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Layanan Paspor yang telah dibuka secara massal oleh Kemenkumham Jateng semoga memberikan lebih banyak pilihan dan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor.