Boyolali - Kamis (20/07) Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tinda Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Beberapa kasus menunjukkan bahwa TPPU dan TPPT berkembang dengan modus operandi yang bermacam-macam..
Pemerintah masih berupaya untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme Salah satu cara yang dinilai sangat efektif untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan terorisme adalah dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.
Di sisi lain, PMPJ mensyaratkan kepatuhan dari para Notaris. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah terus mendorong pelaksanaan PMPJ sebagai instnsi yang berwenang dalam pengawasan terhadap Notaris.
Baru-baru ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama Widya Pratiwi Asmara Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan Notaris secara langsung (on site) terkait PMPJ di Kabupaten Boyolali.
Dalam ulasannya, Kadiv Yankumham mendorong notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Berhati-hatilah saat mengidentifikasi anomali yang ditunjukkan pengguna jasa.
Menurut Nur Ichwan, Notaris merupakan pejabat umum sebagai penerima jasa mempunyai hubungan dekat dengan masyarakat dan berwenang membuat akta notaris serta kewenangan lainnya. Sehingga bisa menjadi pintu gerbang terjadinya TPPT dan TPPU.
Menurutnya, dibutuhkan kejujuran, integritas moral yang tinggi dan rasa tanggung jawab seorang notaris dalam pekerjaannya sebagai pejabat di bidang hukum, serta harus mengikuti segala kaidah etika dan kehormatan notaris.
“Peran aktif notaris dalam mengidentifikasi pengguna jasanya sangat penting untuk mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan teroris, ” ujar Ichwan.
“Jika notaris mampu mengidentifikasi keadaan yang tidak wajar pada pengguna jasa, pencucian uang dan pendanaan teroris tentu dapat dicegah, ” lanjut Ichwan.
Kadiv Yankumham juga mengingatkan agar notaris bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjunjung tinggi segala larangan dan kewajiban sebagai notaris. Kegiatan PMPJ yang dilaksanakan merupakan salah satu hasil tujuan Kementerian Hukum dan HAM tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap kewajiban PMPJ yang merupakan bagian penting dari manajemen risiko.