Kudus - Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kudus, mendapat remisi umum (RU) atau pemotongan masa tahan bagi warga binaan di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 tahun. Kegiatan penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di aula bawah Rutan Kudus, Kamis (17/08/2023).
Sebanyak 94 orang narapidana di Rutan Kudus telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahan. Dengan masa remisi sebanyak 1-5 bulan yang diberikan untuk warga binaan.
Kepala Rutan Kudus, Solichin menjelaskan bahwa sebanyak 94 orang warga binaan di rutan Kudus mendapatkan remisi kemerdekaan, 4 lainnya memperoleh RU II atau langsung memperoleh bebas.
“Terdapat 94 narapidana telah mendapatkan RU I dan 4 WBP mendapatkan RU II. Sebanyak 39 WBP mendapatkan 1 bulan, 21 WBP mendapatkan 2 bulan, 28 WBP mendapatkan 3 bulan, 5 WBP mendapatkan 4 bulan dan 1 WBP mendapatkan 5 bulan, ” jelasnya.
Menurutnya, semua pengajuan remisi yang diajukan oleh Rutan Kudus tidak ada penolakan. Dan semua narapidana akan mendapatkan SK resmi nantinya. Dalam pemberian remisi untuk narapidana ini, dimulai dari masa pemotongan 1 bulan dan paling banyak 5 bulan dengan kasus kriminal umum.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis menjelaskan bahwa secara umum bahwa remisi kemerdekaan pada tahun ini yang mendapatkan paling banyak merupakan kasus narkoba dan kriminal umum. Seperti, kasus pencurian, serta kasus perlindungan anak.
“Paling banyak di kriminal umum yang dapat remisi. Umumya kasus yang mendapatkan remisi ada pencurian, perlindungan anak, narkoba sekitar 61 persen, ” imbuhnya.