Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama pengadilan, Kementerian Hukum dan HAM khususnya Lapas/Rutan, Kejaksaan, Kepolisian dan BNNP (DILKUMJAKPOL) Plus yang di selenggarakan di Oak Tree Hotel, Kamis (27/7).
Di awal kegiatan, Plt Kakanwil diwakilkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Supriyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk gerakan menciptakan stabilitas dan suasana kondusif di Lapas/Rutan yang ada di Provinsi Jawa Tengah.
Dalam rakor ini, pembahasan akan difokuskan pada sinergi aparat penegak hukum di Jawa Tengah untuk menekan overkapasitas Lapas/Rutan. Berkaitan dengan masalah overkapasitas, penting untuk bekerja sama menekan jumlah narapidana yang membebani anggaran negara.
“Kesuksesan atau inovasi diperlukan melalui penggalakan hukuman alternatif dan implementasi restorative justice sehingga pelaku segala kejahatan tidak harus menjalani hukumannya di Lapas atau Rutan, ” ucap Supriyanto.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan selalu berupaya menerapkan penataan dan pembaharuan tersebut demi kepentingan perawatan dan perlindungan tahanan, narapidana dan klien, " Sambung Supriyanto.
Sampai di inti kegiatan. narasumber yang terdiri dari Kepala Biro Hukum dan perwakilan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jateng dan Polda Jateng mempresentasikan materi dan berdiskusi untuk mencari solusi. berdasarkan daftar masalah yang dirumuskan.
Untuk penutup, Kadivpas mengucapkan selamat kepada pihak pengadilan, kejaksaan dan kepolisian yang turut serta memberikan dukungan materiil dan moril demi terciptanya keamanan dan ketertiban di lapas/rutan se-Jawa Tengah.
“Kita berharap dengan langkah ini kita bisa bersinergi dan lebih terbuka menyikapi hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan, melakukan deteksi dini terutama terkait pengelolaan sistem pelayanan hukum masyarakat, sehingga kita bisa menjaga equality before the law atau kesetaraan di depan hukum, ” tegasnya.
Direktur Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se eks karesidenan Semarang, Pekalongan dan Surakarta menghadiri Rakor secara langsung. Sementara itu, para pimpinan eks UPT Kediaman Pati, Kedu, Banyumas dan Cilacap Nusakambangan mengikuti secara virtual.