Kudus - Dua Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus dapat kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program integrasi Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB). Senin (18/12). 2 (Dua) orang WBP tersebut dinilai berhak mendapatkan program CB dan PB setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Rutan Kudus.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis menjelaskan bahwa sebelum mendapatkan program integrasi, harus mengetahui mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana.
"Apabila WBP telah mengikuti pembinaan dengan baik maka harus dibuktikan dengan nilai dalam sistem penilaian pembinaan narapidana yang harus terpenuhi serta tidak melanggar aturan, " ungkapnya.
Pemberian Program Integrasi ini juga menjadi bentuk apresiasi kepada WBP yang telah taat dan patuh pada aturan serta menjadi hak yang diperoleh secara gratis.
Salah seorang WBP yang diajukan memperoleh pembebasan bersyarat, Nur Cahyo yang masuk Rutan karena perkara penipuan, mengaku senang dengan program tersebut. Dirinya sangat bersyukur dan berjanji menjadi pribadi yang lebih baik di waktu mendatang.
“Saya sangat senang dan bersyukur dengan pemberian program ini (cuti bersyarat), saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik. Dengan pembinaan dan pembimbingan yang saya ikuti selama di Rutan ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. Saya diajari pelatihan oleh Balai Latihan Kerja (BLK), rebana, pembinaan rohani dan lainnya sehingga menjadi modal penting bagi saya saat bebas nanti, ” tandasnya.