KUDUS - Sabtu (22/04) Sebanyak 71 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kudus mendapat pengurangan masa pidana atau Remis Khusus di hari perayaan Idul Fitri 1444 H. di Aula Rutan Kudus.
Pemberian remisi dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Kudus Solichin kepada perwakilan narapidana yang mendapatkan remisi tersebut.
Dalam sambutannya, Solichin menyampaikan amanat yang dititipkan langsung dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bahwa remisi yang diberikan merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang selalu senantiasa mau memperbaiki diri menjadi lebih baik.
Solichin juga menuturkan pengurangan masa pidana atau Remisi tersebut merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan pengurangan masa pidana atau remisi.
"Hari Raya Idul Fitri merupakan momentum yang dinanti-nantikan kita semua. Pemberian remisi ini merupakan wujud sikap reward negara untuk narapidana dan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Dalam pengusulannya diantaranya adalah berperilaku baik selama menjalankan masa pidana. Selamat untuk 71 warga binaan yang telah mendapatkan Remisi Khusus di momen lebaran ini. Saya berharap dengan adanya pemberian hak berupa remisi dapat meningkatkan perilaku yang lebih baik lagi dan dapat menjadi contoh warga binaan lainnya, " ungkap Solichin.